Kabupaten Lombok Utara: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|272.058
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|272.058
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|136.447
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|135.611
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|272.058
|}
|}



Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 14.51

Kabupaten Lombok Utara terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lombok Utara adalah 810,185 km² dengan jumlah penduduk 272.058 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Tanjung.

Wilayah administrasi Kabupaten Lombok Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lombok Utara adalah 810,185 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 254.252
2. Juni 2022 257.369
3. Desember 2022 260.179
4. Juni 2023 262.419
5. Desember 2023 265.500
6. Juni 2024 268.186
7. Desember 2024 269.989
8. Juni 2025 272.058

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 136.447
2. Perempuan 135.611
Total 272.058

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Tanjung.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Lombok Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lombok Utara terdiri atas 5 kecamatan dan 43 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024