Kabupaten Dompu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 30: Baris 30:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|279.884
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|279.884
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|140.257
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|139.627
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|279.884
|}
|}



Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 14.52

Kabupaten Dompu terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dompu adalah 2.270,360 km² dengan jumlah penduduk 279.884 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Dompu.

Wilayah administrasi Kabupaten Dompu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Dompu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Dompu adalah 2.270,360 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.837
2. Juni 2022 254.190
3. Desember 2022 260.622
4. Juni 2023 262.933
5. Desember 2023 267.435
6. Juni 2024 270.664
7. Desember 2024 277.837
8. Juni 2025 279.884

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 140.257
2. Perempuan 139.627
Total 279.884

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Dompu.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Dompu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Dompu terdiri atas 8 kecamatan, 9 kelurahan dan 72 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024