Kabupaten Pasaman: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Pasaman''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km² dengan jumlah penduduk 313.837 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Pasaman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabup...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Pasaman''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km² dengan jumlah penduduk 313.837 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Pasaman''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km² dengan jumlah penduduk 313.837 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Lubuk Sikaping. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Pasaman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Pasaman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pasaman Barat]] dari Kabupaten Pasaman. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref> | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pasaman Barat]] dari Kabupaten Pasaman. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 29: | Baris 33: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Lubuk Sikaping. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 47: | Baris 53: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.59
Kabupaten Pasaman terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km² dengan jumlah penduduk 313.837 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Lubuk Sikaping.
Wilayah administrasi Kabupaten Pasaman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Pasaman Barat dari Kabupaten Pasaman. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pasaman adalah 3.902,444 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 301.685 |
| 2. | Juni 2022 | 302.271 |
| 3. | Desember 2022 | 303.993 |
| 4. | Juni 2023 | 306.616 |
| 5. | Desember 2023 | 309.202 |
| 6. | Juni 2024 | 312.363 |
| 7. | Desember 2024 | 313.837 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Lubuk Sikaping.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Pasaman dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 kecamatan dan 62 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
