Kabupaten Solok: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Solok''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km² dengan jumlah penduduk 413.075 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten D...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Solok''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km&sup2; dengan jumlah penduduk 413.075 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Solok''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km&sup2; dengan jumlah penduduk 413.075 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Solok berkedudukan di Arosuka.


Wilayah administrasi Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Solok Selatan]] dari Kabupaten Solok. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref>
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Solok Selatan]] dari Kabupaten Solok. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 29: Baris 33:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Solok berkedudukan di Arosuka.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 47: Baris 53:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat" />

Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.00

Kabupaten Solok terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km² dengan jumlah penduduk 413.075 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Solok berkedudukan di Arosuka.

Wilayah administrasi Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Solok Selatan dari Kabupaten Solok. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Solok adalah 3.590,404 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 393.890
2. Juni 2022 397.276
3. Desember 2022 402.295
4. Juni 2023 405.712
5. Desember 2023 408.424
6. Juni 2024 411.053
7. Desember 2024 413.075

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Solok berkedudukan di Arosuka.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Solok dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Solok terdiri atas 14 kecamatan dan 74 nagari.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024