Kabupaten Tana Toraja: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tana Toraja''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008...'
 
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tana Toraja''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km&sup2; dengan jumlah penduduk 258.934 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tana Toraja''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km&sup2; dengan jumlah penduduk 257.668 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Makale.


Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Baris 5: Baris 5:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Toraja Utara]] dari Kabupaten Tana Toraja. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Toraja Utara]] dari Kabupaten Tana Toraja. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>


== Populasi ==
Kedudukan Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 24: Baris 30:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|258.934
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|258.934
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|257.668
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|132.246
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|125.422
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|257.668
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Makale.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 45: Baris 70:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan" metad="Profil Kabupaten Tana Toraja: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 20.45

Kabupaten Tana Toraja terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km² dengan jumlah penduduk 257.668 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Makale.

Wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Toraja Utara dari Kabupaten Tana Toraja. [2]

Kedudukan Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tana Toraja adalah 2.043,623 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 270.597
2. Juni 2022 270.984
3. Desember 2022 263.914
4. Juni 2023 257.075
5. Desember 2023 257.901
6. Juni 2024 258.257
7. Desember 2024 258.934
8. Juni 2025 257.668

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 132.246
2. Perempuan 125.422
Total 257.668

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Makale.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Tana Toraja dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 kecamatan, 47 kelurahan dan 112 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024