Kabupaten Toraja Utara: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Toraja Utara''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km² dengan jumlah penduduk 266.513 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja U...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Toraja Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km² dengan jumlah penduduk 266.513 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Toraja Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km² dengan jumlah penduduk 266.513 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Rantepao. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tana Toraja]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tana Toraja]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 25: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Rantepao. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 43: | Baris 49: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 11.26
Kabupaten Toraja Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km² dengan jumlah penduduk 266.513 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Rantepao.
Wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah 1.289,134 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 255.140 |
| 2. | Juni 2022 | 255.743 |
| 3. | Desember 2022 | 257.539 |
| 4. | Juni 2023 | 259.690 |
| 5. | Desember 2023 | 261.652 |
| 6. | Juni 2024 | 264.277 |
| 7. | Desember 2024 | 266.513 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Rantepao.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Toraja Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Toraja Utara terdiri atas 21 kecamatan, 40 kelurahan dan 111 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
