Kota Bengkulu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956...'
 
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km&sup2; dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km&sup2; dengan jumlah penduduk 403.871 jiwa pada Juni 2025. Kota Bengkulu merupakan ibu kota dari Provinsi [[Bengkulu]].


Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 7: Baris 7:
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu</ref>
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 26: Baris 30:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|400.533
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|400.533
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|403.871
|}
|}


== Agama ==
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Agama !! colspan="3"|Jumlah Penduduk (jiwa)
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
|-
! Des 2022 !! Jun 2023
! Jun 2025
|-
|-
| 1. || Islam || style="text-align:right;"|367.370 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|203.068
|-
|-
| 2. || Kristen || style="text-align:right;"|10.507 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|200.803
|-
|-
| 3. || Katolik || style="text-align:right;"|2.978 || style="text-align:right;"|belum ada data
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|403.871
|-
| 4. || Hindu || style="text-align:right;"|199 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 5. || Buddha || style="text-align:right;"|1.252 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 6. || Konghucu || style="text-align:right;"|6 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 7. || Kepercayaan terhadap Tuhan YME || style="text-align:right;"|8 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|382.320 !! style="text-align:right;"|belum ada data
|}
|}


Baris 97: Baris 93:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu" metad="Profil Kota Bengkulu: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 23 Mei 2026 22.03

Kota Bengkulu terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km² dengan jumlah penduduk 403.871 jiwa pada Juni 2025. Kota Bengkulu merupakan ibu kota dari Provinsi Bengkulu.

Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 374.694
2. Juni 2022 375.526
3. Desember 2022 382.320
4. Juni 2023 385.512
5. Desember 2023 390.060
6. Juni 2024 394.192
7. Desember 2024 400.533
8. Juni 2025 403.871

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 203.068
2. Perempuan 200.803
Total 403.871

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Bengkulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bengkulu terdiri atas 9 kecamatan dan 67 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Gading Cempaka 5 0
2. Kampung Melayu 6 0
3. Muara Bangka Hulu 7 0
4. Ratu Agung 8 0
5. Ratu Samban 9 0
6. Selebar 6 0
7. Singaran Pati 6 0
8. Sungai Serut 7 0
9. Teluk Segara 13 0
Total 67 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
  3. Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024