Kabupaten Bengkulu Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 7: Baris 7:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah adalah 1.132,405 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah adalah 1.132,405 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.55

Kabupaten Bengkulu Tengah terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah adalah 1.132,405 km² dengan jumlah penduduk 126.339 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah adalah 1.132,405 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 118.561
2. Juni 2022 119.599
3. Desember 2022 121.178
4. Juni 2023 122.198
5. Desember 2023 124.086
6. Juni 2024 125.263
7. Desember 2024 126.339

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 119.146 belum ada data
2. Kristen 1.274 belum ada data
3. Katolik 454 belum ada data
4. Hindu 275 belum ada data
5. Buddha 25 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 121.178 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bengkulu Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan dan 142 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bang Haji 0 12
2. Karang Tinggi 0 13
3. Merigi Kelindang 0 13
4. Merigi Sakti 0 15
5. Pagar Jati 0 14
6. Pematang Tiga 0 13
7. Pondok Kelapa 0 17
8. Pondok Kubang 0 12
9. Semidang Lagan 0 11
10. Taba Penanjung 1 12
11. Talang Empat 0 10
Total 1 142

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024