Kabupaten Garut: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Garut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Garut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat</ref>


== Geografi ==
== Geografi ==
Baris 7: Baris 10:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Garut adalah 3.101,132 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Garut adalah 3.101,132 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 17.38

Kabupaten Garut terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Garut adalah 3.101,132 km² dengan jumlah penduduk 2.851.877 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Garut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]


Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Garut adalah 3.101,132 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.628.725
2. Juni 2022 2.675.547
3. Desember 2022 2.759.490
4. Juni 2023 2.770.532
5. Desember 2023 2.753.949
6. Juni 2024 2.790.435
7. Desember 2024 2.851.877

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.753.563 belum ada data
2. Kristen 4.117 belum ada data
3. Katolik 1.160 belum ada data
4. Hindu 32 belum ada data
5. Buddha 311 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 299 belum ada data
Total 2.759.490 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Garut dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Garut terdiri atas 42 kecamatan, 21 kelurahan dan 421 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balubur Limbangan 0 14
2. Banjarwangi 0 11
3. Bayuresmi 0 15
4. Bayongbong 0 18
5. Bungbulang 0 13
6. Caringin 0 6
7. Cibalong 0 11
8. Cibatu 0 11
9. Cibiuk 0 5
10. Cigedug 0 5
11. Cihurip 0 4
12. Cikajang 0 12
13. Cikelet 0 11
14. Cilawu 0 18
15. Cisewu 0 9
16. Cisompet 0 11
17. Cisurupan 0 17
18. Garut Kota 11 0
19. Kadungora 0 14
20. Karangpawitan 4 16
21. Karangtengah 0 4
22. Kersamanah 0 6
23. Leles 0 12
24. Leuwigoong 0 8
25. Malangbong 0 24
26. Mekarmukti 0 5
27. Pakenjeng 0 13
28. Pameungpeuk 0 8
29. Pamulihan 0 5
30. Pangatikan 0 8
31. Pasirwangi 0 12
32. Peundeuy 0 6
33. Samarang 0 13
34. Selaawi 0 7
35. Singajaya 0 9
36. Sucinaraja 0 7
37. Sukaresmi 0 7
38. Sukawening 0 11
39. Talegong 0 7
40. Tarogong Kaler 1 12
41. Tarogong Kidul 5 7
42. Wanaraja 0 9
Total 21 421

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024