Kota Blitar: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 7: Baris 7:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Blitar adalah 33,203 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Blitar adalah 33,203 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


 
== Demografi ==
== Populasi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 86: Baris 85:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 12.15

Kota Blitar terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Blitar adalah 33,203 km² dengan jumlah penduduk 161.204 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Blitar dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Blitar adalah 33,203 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 158.244
2. Juni 2022 158.423
3. Desember 2022 158.558
4. Juni 2023 159.406
5. Desember 2023 159.781
6. Juni 2023 160.539
7. Desember 2023 161.204

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 146.347 belum ada data
2. Kristen 6.186 belum ada data
3. Katolik 5.275 belum ada data
4. Hindu 90 belum ada data
5. Buddha 504 belum ada data
6. Konghucu 116 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 40 belum ada data
Total 158.558 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Blitar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Blitar terdiri atas 3 kecamatan dan 21 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kepanjenkidul 7 0
2. Sananwetan 7 0
3. Sukorejo 7 0
Total 21 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024