Kota Samarinda: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Samarinda''' terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 881.225 jiwa pada Desember 2024. == Populasi == {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" |- ! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa) |- | 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|831.220 |- | 2. || style="text-align:right;"|Juni 2022 ||...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Samarinda''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 881.225 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Samarinda''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 881.225 jiwa pada Desember 2024.


== Populasi ==
Wilayah administrasi Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.28

Kota Samarinda terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 881.225 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 831.220
2. Juni 2022 838.935
3. Desember 2022 849.717
4. Juni 2023 856.360
5. Desember 2023 861.878
6. Juni 2024 868.499
7. Desember 2024 881.225

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Magelang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Loa Janan Ilir 5 0
2. Palaran 5 0
3. Samarinda Ilir 5 0
4. Samarinda Kota 5 0
5. Samarinda Seberang 6 0
6. Samarinda Ulu 8 0
7. Samarinda Utara 8 0
8. Sambutan 5 0
9. Sungai Kunjang 7 0
10. Sungai Pinang 5 0
Total 59 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024