Kota Semarang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Semarang''' terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Semarang adalah 370,003 km² dengan jumlah penduduk 1.702.379 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Da...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Semarang''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Semarang adalah 370,003 km&sup2; dengan jumlah penduduk 1.702.379 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Semarang''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Semarang adalah 374,747 km&sup2; dengan jumlah penduduk 1.702.379 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Wilayah administrasi Kota Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Semarang adalah 374,747 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 9 April 2026 12.49

Kota Semarang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Semarang adalah 374,747 km² dengan jumlah penduduk 1.702.379 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Semarang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Semarang adalah 374,747 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.687.222
2. Juni 2022 1.688.126
3. Desember 2022 1.688.981
4. Juni 2023 1.693.035
5. Desember 2023 1.696.366
6. Juni 2023 1.699.585
7. Desember 2023 1.702.379

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.478.224 belum ada data
2. Kristen 115.160 belum ada data
3. Katolik 83.924 belum ada data
4. Hindu 1.180 belum ada data
5. Buddha 10.072 belum ada data
6. Konghucu 171 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 250 belum ada data
Total 1.688.981 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Semarang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Semarang terdiri atas 16 kecamatan dan 177 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banyumanik 11 0
2. Candisari 7 0
3. Gajahmungkur 8 0
4. Gayamsari 7 0
5. Genuk 13 0
6. Gunungpati 16 0
7. Mijen 14 0
8. Ngaliyan 10 0
9. Pedurungan 12 0
10. Semarang Barat 16 0
11. Semarang Selatan 10 0
12. Semarang Tengah 15 0
13. Semarang Timur 10 0
14. Semarang Utara 9 0
15. Tembalang 12 0
16. Tugu 7 0
Total 177 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024