Kabupaten Pulau Morotai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Pulau Morotai''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pulau Morotai adalah 2.337,256 km² dengan jumlah penduduk 82.913 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Pulau Morotai''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pulau Morotai adalah 2.337,256 km² dengan jumlah penduduk 82.913 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Morotai Selatan. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Pulau Morotai dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Pulau Morotai dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara</ref> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Morotai Selatan. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi per 18 April 2026 20.32
Kabupaten Pulau Morotai terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pulau Morotai adalah 2.337,256 km² dengan jumlah penduduk 82.913 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Morotai Selatan.
Wilayah administrasi Kabupaten Pulau Morotai dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pulau Morotai adalah 2.337,256 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 77.229 |
| 2. | Juni 2022 | 78.304 |
| 3. | Desember 2022 | 78.762 |
| 4. | Juni 2023 | 79.319 |
| 5. | Desember 2023 | 80.566 |
| 6. | Juni 2024 | 81.860 |
| 7. | Desember 2024 | 82.913 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Morotai Selatan.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Pulau Morotai terdiri atas 6 kecamatan dan 88 desa.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
