Kabupaten Agam: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 49: | Baris 49: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" /> | |||
Revisi per 21 April 2026 08.08
Kabupaten Agam terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.254 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 524.829 |
| 2. | Juni 2022 | 525.136 |
| 3. | Desember 2022 | 525.348 |
| 4. | Juni 2023 | 527.451 |
| 5. | Desember 2023 | 530.123 |
| 6. | Juni 2024 | 532.178 |
| 7. | Desember 2024 | 533.254 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Agam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Agam terdiri atas 16 kecamatan dan 92 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
