Kabupaten Bantaeng: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bantaeng''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,969 km² dengan jumlah penduduk 217.267 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> == Populasi == {| class="wikitable sortable"...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 8 April 2026 19.52

Kabupaten Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,969 km² dengan jumlah penduduk 217.267 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 201.960
2. Juni 2022 202.482
3. Desember 2022 206.194
4. Juni 2023 208.067
5. Desember 2023 211.623
6. Juni 2024 214.098
7. Desember 2024 217.267

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bantaeng dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 46 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024