Kabupaten Bantaeng: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bantaeng''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,969 km² dengan jumlah penduduk 217.267 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> == Populasi == {| class="wikitable sortable"...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 8 April 2026 19.52
Kabupaten Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantaeng adalah 390,969 km² dengan jumlah penduduk 217.267 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Bantaeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 201.960 |
| 2. | Juni 2022 | 202.482 |
| 3. | Desember 2022 | 206.194 |
| 4. | Juni 2023 | 208.067 |
| 5. | Desember 2023 | 211.623 |
| 6. | Juni 2024 | 214.098 |
| 7. | Desember 2024 | 217.267 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Bantaeng dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 46 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
