Kabupaten Sumba Timur: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 49: Baris 49:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 16.01

Kabupaten Sumba Timur terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Timur adalah 6.975,198 km² dengan jumlah penduduk 277.290 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Sumba Timur berkedudukan di Waingapu.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumba Timur adalah 6.975,198 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.788
2. Juni 2022 256.931
3. Desember 2022 261.130
4. Juni 2023 262.881
5. Desember 2023 265.879
6. Juni 2024 269.728
7. Desember 2024 277.290

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Sumba Timur berkedudukan di Waingapu.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumba Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumba Timur terdiri atas 22 kecamatan, 16 kelurahan dan 140 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024