Kabupaten Barru: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Barru''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barru adalah 1.201,903 km² dengan jumlah penduduk 196.001 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Barru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> == Populasi == {| class="wikitable sortable" style=...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Barru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Barru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Kedudukan Kabupaten Barru sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 tentang Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 8 April 2026 19.49

Kabupaten Barru terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barru adalah 1.201,903 km² dengan jumlah penduduk 196.001 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Barru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Barru sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 189.877
2. Juni 2022 190.529
3. Desember 2022 191.895
4. Juni 2023 193.358
5. Desember 2023 194.543
6. Juni 2024 195.385
7. Desember 2024 196.001

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Barru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barru terdiri atas 7 kecamatan, 15 kelurahan dan 40 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 tentang Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024