Kota Balikpapan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Balikpapan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Balikpapan adalah 509,702 km² dengan jumlah penduduk 757.418 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Balikpapan''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Balikpapan adalah 509,702 km² dengan jumlah penduduk 762.595 jiwa pada Juni 2025.


Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 22: Baris 22:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|757.418
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|757.418
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|762.595
|}
|}



Revisi per 2 Mei 2026 22.33

Kota Balikpapan terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Balikpapan adalah 509,702 km² dengan jumlah penduduk 762.595 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 710.293
2. Juni 2022 718.423
3. Desember 2022 727.665
4. Juni 2023 733.396
5. Desember 2023 738.532
6. Juni 2024 746.804
7. Desember 2024 757.418
8. Juni 2025 762.595

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Balikpapan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Balikpapan terdiri atas 6 kecamatan dan 34 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balikpapan Barat 6 0
2. Balikpapan Kota 5 0
3. Balikpapan Selatan 7 0
4. Balikpapan Tengah 6 0
5. Balikpapan Timur 4 0
6. Balikpapan Utara 6 0
Total 34 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024