Kabupaten Intan Jaya: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Intan Jaya''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Intan Jaya adalah 5.334,445 km² dengan jumlah penduduk 137.696 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Intan Jaya''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Intan Jaya adalah 5.334,445 km² dengan jumlah penduduk 137.696 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Sugapa. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Intan Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Paniai]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Intan Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Paniai]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua</ref> | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Sugapa. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 20.59
Kabupaten Intan Jaya terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Intan Jaya adalah 5.334,445 km² dengan jumlah penduduk 137.696 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Sugapa.
Wilayah administrasi Kabupaten Intan Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Intan Jaya adalah 5.334,445 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 136.185 |
| 2. | Juni 2022 | 136.365 |
| 3. | Desember 2022 | 136.505 |
| 4. | Juni 2023 | 136.756 |
| 5. | Desember 2023 | 137.171 |
| 6. | Juni 2024 | 137.339 |
| 7. | Desember 2024 | 137.696 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Sugapa.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Intan Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik dan 97 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
