Kabupaten Buton Utara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Buton Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Utara adalah 1.752,370 km² dengan jumlah penduduk 74.718 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Buton Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Utara adalah 1.752,370 km² dengan jumlah penduduk 74.718 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muna]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Buton Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muna]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.24
Kabupaten Buton Utara terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Utara adalah 1.752,370 km² dengan jumlah penduduk 74.718 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muna. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Utara adalah 1.752,370 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 69.574 |
| 2. | Juni 2022 | 70.337 |
| 3. | Desember 2022 | 70.835 |
| 4. | Juni 2023 | 71.432 |
| 5. | Desember 2023 | 72.757 |
| 6. | Juni 2024 | 73.766 |
| 7. | Desember 2024 | 74.718 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton Utara terdiri atas 6 kecamatan, 12 kelurahan dan 78 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
