Kabupaten Kapuas Hulu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kapuas Hulu''' terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah 31.318,246 km² dengan jumlah penduduk 276.988 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah 31.318,246 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 10 April 2026 14.55

Kabupaten Kapuas Hulu terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah 31.318,246 km² dengan jumlah penduduk 276.988 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah 31.318,246 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 259.512
2. Juni 2022 263.090
3. Desember 2022 266.651
4. Juni 2023 268.840
5. Desember 2023 271.584
6. Juni 2024 274.915
7. Desember 2024 276.988

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 161.629 belum ada data
2. Kristen 22.620 belum ada data
3. Katolik 81.714 belum ada data
4. Hindu 31 belum ada data
5. Buddha 288 belum ada data
6. Konghucu 367 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 2 belum ada data
Total 266.651 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kapuas Hulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kapuas Hulu terdiri atas 23 kecamatan, 4 kelurahan dan 278 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Badau 0 9
2. Batang Lupar 0 10
3. Bika 0 8
4. Boyan Tanjung 0 16
5. Bunut Hilir 0 11
6. Bunut Hulu 0 15
7. Embaloh Hilir 0 9
8. Embaloh Hulu 0 10
9. Empanang 0 6
10. Hulu Gurung 0 15
11. Jongkong 0 14
12. Kalis 0 17
13. Mentebah 0 8
14. Pengkadan 0 11
15. Puring Kencana 0 6
16. Putussibau Selatan 2 14
17. Putussibau Utara 2 17
18. Seberuang 0 15
19. Selimbau 0 17
20. Semitau 0 12
21. Silat Hilir 0 13
22. Silat Hulu 0 14
23. Suhaid 0 11
Total 4 278

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024