Kabupaten Kepulauan Sangihe: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 597,260 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah | '''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 13.39
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [1]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Talaud dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [2]
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [3]
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 136.348 |
| 2. | Juni 2022 | 136.609 |
| 3. | Desember 2022 | 136.798 |
| 4. | Juni 2023 | 137.494 |
| 5. | Desember 2023 | 137.829 |
| 6. | Juni 2024 | 137.450 |
| 7. | Desember 2024 | 135.860 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dari 3 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 kecamatan, 22 kelurahan dan 145 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
