Kabupaten Kediri: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kediri''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kediri adalah 1.523,563 km² dengan jumlah penduduk 1.693.424 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.
'''Kabupaten Kediri''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kediri adalah 1.523,563 km² dengan jumlah penduduk 1.693.424 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.


Wilayah administrasi Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Baris 57: Baris 57:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.
Ibu kota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 136: Baris 136:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur" />
<seo title="Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur" metad="Profil Kabupaten Kediri: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 19.55

Kabupaten Kediri terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kediri adalah 1.523,563 km² dengan jumlah penduduk 1.693.424 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.

Wilayah administrasi Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kediri adalah 1.523,563 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.673.158
2. Juni 2022 1.674.140
3. Desember 2022 1.674.818
4. Juni 2023 1.679.039
5. Desember 2023 1.684.454
6. Juni 2024 1.688.468
7. Desember 2024 1.691.976
8. Juni 2025 1.693.424

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.628.882 belum ada data
2. Kristen 33.118 belum ada data
3. Katolik 6.756 belum ada data
4. Hindu 5.502 belum ada data
5. Buddha 338 belum ada data
6. Konghucu 24 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 198 belum ada data
Total 1.674.818 belum ada data

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kediri dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kediri terdiri atas 26 kecamatan, 1 kelurahan dan 343 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Badas 0 8
2. Banyakan 0 9
3. Gampengrejo 0 11
4. Grogol 0 9
5. Gurah 0 21
6. Kandangan 0 12
7. Kandat 0 12
8. Kayen Kidul 0 12
9. Kepung 0 10
10. Kras 0 16
11. Kunjang 0 12
12. Mojo 0 20
13. Ngadiluwih 0 16
14. Ngancar 0 10
15. Ngasem 0 12
16. Pagu 0 13
17. Papar 0 17
18. Pare 1 9
19. Plemahan 0 17
20. Plosoklaten 0 15
21. Puncu 0 8
22. Purwoasri 0 23
23. Ringinrejo 0 11
24. Semen 0 12
25. Tarokan 0 10
26. Wates 0 18
Total 1 343

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024