Kabupaten Probolinggo: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Probolinggo''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Probolinggo adalah 1.725,171 km² dengan jumlah penduduk 1.210.240 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.
'''Kabupaten Probolinggo''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Probolinggo adalah 1.725,171 km² dengan jumlah penduduk 1.210.240 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.


Wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Baris 57: Baris 57:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.
Ibu kota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 132: Baris 132:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur" />
<seo title="Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur" metad="Profil Kabupaten Probolinggo: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 19.59

Kabupaten Probolinggo terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Probolinggo adalah 1.725,171 km² dengan jumlah penduduk 1.210.240 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.

Wilayah administrasi Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Probolinggo adalah 1.725,171 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.157.408
2. Juni 2022 1.158.477
3. Desember 2022 1.167.509
4. Juni 2023 1.172.181
5. Desember 2023 1.180.367
6. Juni 2024 1.190.453
7. Desember 2024 1.200.931
8. Juni 2025 1.210.240

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.151.783 belum ada data
2. Kristen 2.122 belum ada data
3. Katolik 1.085 belum ada data
4. Hindu 12.267 belum ada data
5. Buddha 235 belum ada data
6. Konghucu 13 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 1.167.509 belum ada data

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kraksaan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Probolinggo terdiri atas 24 kecamatan, 5 kelurahan dan 325 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bantaran 0 10
2. Banyuanyar 0 14
3. Besuk 0 17
4. Dringu 0 14
5. Gading 0 19
6. Gending 0 13
7. Kotaanyar 0 13
8. Kraksaan 5 13
9. Krejengan 0 17
10. Krucil 0 14
11. Kuripan 0 7
12. Leces 0 10
13. Lumbang 0 10
14. Maron 0 18
15. Paiton 0 20
16. Pakuniran 0 17
17. Pejarakan 0 12
18. Sukapura 0 12
19. Sumber 0 9
20. Sumberasih 0 13
21. Tegalsiwalan 0 12
22. Tiris 0 16
23. Tongas 0 14
24. Wonomerto 0 11
Total 5 325

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024