Kabupaten Pelalawan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pelalawan''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.256,104 km² dengan jumlah penduduk 452.667 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
'''Kabupaten Pelalawan''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.256,104 km² dengan jumlah penduduk 452.667 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.


Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kampar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kampar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Baris 34: Baris 34:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
Ibu kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 54: Baris 54:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau" />
<seo title="Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau" metad="Profil Kabupaten Pelalawan: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 23.34

Kabupaten Pelalawan terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.256,104 km² dengan jumlah penduduk 452.667 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.

Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.256,104 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 395.647
2. Juni 2022 402.303
3. Desember 2022 411.926
4. Juni 2023 415.469
5. Desember 2023 422.445
6. Juni 2024 434.590
7. Desember 2024 446.439
8. Juni 2025 452.667

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan, 14 kelurahan dan 104 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024