Kabupaten Buton Selatan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Buton Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 103.431 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Buton Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 103.431 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 52: | Baris 52: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara" /> | <seo title="Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara" metad="Profil Kabupaten Buton Selatan: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi per 19 Mei 2026 00.06
Kabupaten Buton Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 103.431 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 99.440 |
| 2. | Juni 2022 | 100.140 |
| 3. | Desember 2022 | 100.349 |
| 4. | Juni 2023 | 100.865 |
| 5. | Desember 2023 | 101.635 |
| 6. | Juni 2024 | 102.426 |
| 7. | Desember 2024 | 102.881 |
| 8. | Juni 2025 | 103.431 |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di Batauga.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton Selatan terdiri atas 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 60 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
