Kota Bau Bau: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 69: Baris 69:
[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]


<seo title="Kota Bau Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara" />
<seo title="Kota Bau Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara" metad="Profil Kota Bau Bau: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 19 Mei 2026 00.03

Kota Bau Bau terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kota Bau Bau adalah 294,137 km² dengan jumlah penduduk 164.690 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Bau Bau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1] Sebelumnya, Kota Bau Bau berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 yang diundangkan pada 3 November 1981. [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 158.930
2. Juni 2022 159.073
3. Desember 2022 159.399
4. Juni 2023 160.232
5. Desember 2023 161.280
6. Juni 2024 162.377
7. Desember 2024 163.793
8. Juni 2025 164.690

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bau Bau dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Bau Bau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bau Bau terdiri atas 8 kecamatan dan 43 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batupoaro 6 0
2. Betoambari 5 0
3. Bungi 5 0
4. Kokalukuna 6 0
5. Lea-Lea 5 0
6. Murhum 5 0
7. Sorawolio 4 0
8. Wolio 7 0
Total 43 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024