Kota Kotamobagu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 65: Baris 65:
[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]


<seo title="Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara" />
<seo title="Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara" metad="Profil Kota Kotamobagu: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 19 Mei 2026 00.15

Kota Kotamobagu terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Kotamobagu adalah 108,893 km² dengan jumlah penduduk 121.756 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Kotamobagu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Kotamobagu adalah 108,893 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 122.963
2. Juni 2022 123.146
3. Desember 2022 123.299
4. Juni 2023 123.918
5. Desember 2023 123.784
6. Juni 2024 121.189
7. Desember 2024 121.526
8. Juni 2025 121.756

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Kotamobagu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Kotamobagu terdiri atas 4 kecamatan, 18 kelurahan dan 15 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kotamobagu Barat 6 0
2. Kotamobagu Selatan 3 6
3. Kotamobagu Timur 6 4
4. Kotamobagu Utara 3 5
Total 18 15

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024