Kabupaten Agam: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 54: | Baris 54: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" /> | <seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" metad="Profil Kabupaten Agam: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi per 19 Mei 2026 00.19
Kabupaten Agam terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 524.829 |
| 2. | Juni 2022 | 525.136 |
| 3. | Desember 2022 | 525.348 |
| 4. | Juni 2023 | 527.451 |
| 5. | Desember 2023 | 530.123 |
| 6. | Juni 2024 | 532.178 |
| 7. | Desember 2024 | 533.254 |
| 8. | Juni 2025 | 533.532 |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Agam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Agam terdiri atas 16 kecamatan dan 92 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
