Kabupaten Maluku Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,929 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah S...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,929 km&sup2; dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km&sup2; dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Seram Bagian Barat]] dan [[Kabupaten Seram Bagian Timur]] dari Kabupaten Maluku Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref>
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Seram Bagian Barat]] dan [[Kabupaten Seram Bagian Timur]] dari Kabupaten Maluku Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 21.02

Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buru dari Kabupaten Maluku Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kabupaten Maluku Tengah. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 428.404
2. Juni 2022 428.755
3. Desember 2022 428.929
4. Juni 2023 429.795
5. Desember 2023 430.798
6. Juni 2024 431.308
7. Desember 2024 432.361

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Maluku Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas 18 kecamatan, 6 kelurahan dan 186 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Amahai 1 14
2. Banda 0 18
3. Kota Masohi 5 0
4. Leihitu 0 11
5. Leihitu Barat 0 5
6. Nusa Laut 0 7
7. Pulau Haruku 0 11
8. Salahutu 0 6
9. Saparua 0 7
10. Saparua Timur 0 10
11. Seram Utara 0 20
12. Seram Utara Barat 0 13
13. Seram Utara Timur Kobi 0 12
14. Seram Utara Timur Seti 0 12
15. Tehoru 0 10
16. Teluk Elpaputih 0 4
17. Telutih 0 10
18. Teon Nila Serua 0 16
Total 6 186

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024