Kabupaten Maluku Tengah: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,929 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah S...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253, | '''Kabupaten Maluku Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Seram Bagian Barat]] dan [[Kabupaten Seram Bagian Timur]] dari Kabupaten Maluku Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref> | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Seram Bagian Barat]] dan [[Kabupaten Seram Bagian Timur]] dari Kabupaten Maluku Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 21.02
Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km² dengan jumlah penduduk 432.361 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buru dari Kabupaten Maluku Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kabupaten Maluku Tengah. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 8.253,421 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 428.404 |
| 2. | Juni 2022 | 428.755 |
| 3. | Desember 2022 | 428.929 |
| 4. | Juni 2023 | 429.795 |
| 5. | Desember 2023 | 430.798 |
| 6. | Juni 2024 | 431.308 |
| 7. | Desember 2024 | 432.361 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah dari 6 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Maluku Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas 18 kecamatan, 6 kelurahan dan 186 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Amahai | 1 | 14 |
| 2. | Banda | 0 | 18 |
| 3. | Kota Masohi | 5 | 0 |
| 4. | Leihitu | 0 | 11 |
| 5. | Leihitu Barat | 0 | 5 |
| 6. | Nusa Laut | 0 | 7 |
| 7. | Pulau Haruku | 0 | 11 |
| 8. | Salahutu | 0 | 6 |
| 9. | Saparua | 0 | 7 |
| 10. | Saparua Timur | 0 | 10 |
| 11. | Seram Utara | 0 | 20 |
| 12. | Seram Utara Barat | 0 | 13 |
| 13. | Seram Utara Timur Kobi | 0 | 12 |
| 14. | Seram Utara Timur Seti | 0 | 12 |
| 15. | Tehoru | 0 | 10 |
| 16. | Teluk Elpaputih | 0 | 4 |
| 17. | Telutih | 0 | 10 |
| 18. | Teon Nila Serua | 0 | 16 |
| Total | 6 | 186 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
