Kabupaten Nabire: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Nabire''' terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.806,088 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dengan nama Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembent...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Nabire''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11. | '''Kabupaten Nabire''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.801,987 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dengan nama Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dengan nama Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.801,987 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 09.28
Kabupaten Nabire terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.801,987 km² dengan jumlah penduduk 179.174 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dengan nama Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 yang diundangkan pada 13 Agustus 1996 menetapkan perubahan nama Kabupaten Paniai menjadi Kabupaten Nabire. [2]
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya dari Kabupaten Nabire. [3]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Dogiyai dari Kabupaten Nabire. [4]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 11.801,987 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 173.112 |
| 2. | Juni 2022 | 173.291 |
| 3. | Desember 2022 | 173.848 |
| 4. | Juni 2023 | 174.427 |
| 5. | Desember 2023 | 176.027 |
| 6. | Juni 2024 | 178.006 |
| 7. | Desember 2024 | 179.174 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Nabire dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Nabire terdiri atas 15 distrik, 9 kelurahan dan 72 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
