Kabupaten Sigi: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sigi''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km² dengan jumlah penduduk 273.460 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</re...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.42

Kabupaten Sigi terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km² dengan jumlah penduduk 273.460 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 258.690
2. Juni 2022 259.681
3. Desember 2022 262.159
4. Juni 2023 264.667
5. Desember 2023 267.798
6. Juni 2024 270.189
7. Desember 2024 273.460

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sigi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sigi terdiri atas 15 kecamatan dan 176 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024