Kabupaten Sukamara: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sukamara''' terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.311,229 km² dengan jumlah penduduk 67.234 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sukamara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sukamara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.311,229 km&sup2; dengan jumlah penduduk 67.234 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sukamara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.310,130 km&sup2; dengan jumlah penduduk 67.234 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Sukamara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sukamara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.310,130 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi per 16 April 2026 18.03

Kabupaten Sukamara terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.310,130 km² dengan jumlah penduduk 67.234 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sukamara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.310,130 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 62.262
2. Juni 2022 62.387
3. Desember 2022 62.712
4. Juni 2023 63.039
5. Desember 2023 64.431
6. Juni 2024 66.118
7. Desember 2024 67.234

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sukamara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sukamara terdiri atas 5 kecamatan, 3 kelurahan dan 29 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balai Riam 0 8
2. Jelai 1 4
3. Pantai Lunci 0 4
4. Permata Kecubung 0 7
5. Sukamara 2 6
Total 3 29

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024