Kota Balikpapan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Balikpapan''' terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Balikpapan adalah 509,702 km² dengan jumlah penduduk 757.418 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di...'
 
 
Baris 3: Baris 3:
Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 11.12

Kota Balikpapan terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Balikpapan adalah 509,702 km² dengan jumlah penduduk 757.418 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 710.293
2. Juni 2022 718.423
3. Desember 2022 727.665
4. Juni 2023 733.396
5. Desember 2023 738.532
6. Juni 2024 746.804
7. Desember 2024 757.418

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Balikpapan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Balikpapan terdiri atas 6 kecamatan dan 34 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balikpapan Barat 6 0
2. Balikpapan Kota 5 0
3. Balikpapan Selatan 7 0
4. Balikpapan Tengah 6 0
5. Balikpapan Timur 4 0
6. Balikpapan Utara 6 0
Total 34 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024