Kabupaten Tambrauw: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.954,818 km² dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. <ref>Undang-undang Nomor 5...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.954,818 km&sup2; dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km&sup2; dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sorong]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sorong]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat</ref>
Baris 5: Baris 5:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat Daya]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat Daya]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 21.38

Kabupaten Tambrauw terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km² dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 32.454
2. Juni 2022 32.617
3. Desember 2022 32.727
4. Juni 2023 32.892
5. Desember 2023 33.196
4. Juni 2024 30.519
5. Desember 2024 31.041

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tambrauw dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tambrauw terdiri atas 29 distrik dan 216 kampung.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024