Kabupaten Tambrauw: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.954,818 km² dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. <ref>Undang-undang Nomor 5...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11. | '''Kabupaten Tambrauw''' terletak di Provinsi [[Papua Barat Daya]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km² dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sorong]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sorong]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat</ref> | ||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat Daya]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Barat Daya]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 21.38
Kabupaten Tambrauw terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km² dengan jumlah penduduk 31.041 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah 11.961,745 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 32.454 |
| 2. | Juni 2022 | 32.617 |
| 3. | Desember 2022 | 32.727 |
| 4. | Juni 2023 | 32.892 |
| 5. | Desember 2023 | 33.196 |
| 4. | Juni 2024 | 30.519 |
| 5. | Desember 2024 | 31.041 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Tambrauw dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tambrauw terdiri atas 29 distrik dan 216 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
