Kota Bengkulu: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150, | '''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 6: | Baris 6: | ||
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu</ref> | Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu</ref> | ||
== Geografi == | |||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 9 April 2026 09.44
Kota Bengkulu terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,183 km². [4]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 374.694 |
| 2. | Juni 2022 | 375.526 |
| 3. | Desember 2022 | 382.320 |
| 4. | Juni 2023 | 385.512 |
| 5. | Desember 2023 | 390.060 |
| 6. | Juni 2024 | 394.192 |
| 7. | Desember 2024 | 400.533 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 367.370 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 10.507 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 2.978 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 199 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 1.252 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 6 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 8 | belum ada data | |
| Total | 382.320 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari 4 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kota Bengkulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Bengkulu terdiri atas 9 kecamatan dan 67 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Gading Cempaka | 5 | 0 |
| 2. | Kampung Melayu | 6 | 0 |
| 3. | Muara Bangka Hulu | 7 | 0 |
| 4. | Ratu Agung | 8 | 0 |
| 5. | Ratu Samban | 9 | 0 |
| 6. | Selebar | 6 | 0 |
| 7. | Singaran Pati | 6 | 0 |
| 8. | Sungai Serut | 7 | 0 |
| 9. | Teluk Segara | 13 | 0 |
| Total | 67 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
