Kota Jambi: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Jambi''' terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km² dengan jumlah penduduk 649.656 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Prop...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:


Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Jambi]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Jambi]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 9 April 2026 11.49

Kota Jambi terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km² dengan jumlah penduduk 649.656 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Jambi yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km². [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 621.365
2. Juni 2022 622.014
3. Desember 2022 628.578
4. Juni 2023 633.650
5. Desember 2023 637.510
6. Juni 2024 641.022
7. Desember 2024 649.656

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 549.397 belum ada data
2. Kristen 39.300 belum ada data
3. Katolik 10.124 belum ada data
4. Hindu 179 belum ada data
5. Buddha 29.033 belum ada data
6. Konghucu 541 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 628.578 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Jambi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Jambi terdiri atas 11 kecamatan dan 68 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alam Barajo 7 0
2. Danau Sipin 5 0
3. Danau Teluk 5 0
4. Jambi Selatan 5 0
5. Jambi Timur 9 0
6. Jelutung 7 0
7. Kota Baru 7 0
8. Paal Merah 6 0
9. Pasar Jambi 4 0
10. Pelayangan 6 0
11. Telanaipura 7 0
Total 68 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024