Kabupaten Kepulauan Mentawai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang- | Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 11 April 2026 18.06
Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.983,222 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 91.017 |
| 2. | Juni 2022 | 91.694 |
| 3. | Desember 2022 | 92.554 |
| 4. | Juni 2023 | 93.313 |
| 5. | Desember 2023 | 95.068 |
| 6. | Juni 2024 | 96.570 |
| 7. | Desember 2024 | 97.837 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
