Kabupaten Kuantan Singingi: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kuantan Singingi''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah 5.457,862 km² dengan jumlah penduduk 365.989 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pela...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Indragiri Hulu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 11 April 2026 18.11
Kabupaten Kuantan Singingi terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah 5.457,862 km² dengan jumlah penduduk 365.989 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 339.333 |
| 2. | Juni 2022 | 341.708 |
| 3. | Desember 2022 | 347.949 |
| 4. | Juni 2023 | 350.975 |
| 5. | Desember 2023 | 356.246 |
| 6. | Juni 2024 | 360.581 |
| 7. | Desember 2024 | 365.989 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kuantan Singingi terdiri atas 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
