Kabupaten Siak: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Siak''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Siak adalah 7.805,538 km² dengan jumlah penduduk 495.760 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Ro...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bengkalis]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bengkalis]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 11 April 2026 18.11

Kabupaten Siak terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Siak adalah 7.805,538 km² dengan jumlah penduduk 495.760 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 459.311
2. Juni 2022 463.660
3. Desember 2022 470.485
4. Juni 2023 474.625
5. Desember 2023 480.169
6. Juni 2024 487.673
7. Desember 2024 495.760

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Siak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Siak terdiri atas 14 kecamatan, 9 kelurahan dan 122 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024