Kota Padang Panjang: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Padang Panjang''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi per 16 April 2026 13.02
Kota Padang Panjang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 60.137 |
| 2. | Juni 2022 | 60.449 |
| 3. | Desember 2022 | 61.075 |
| 4. | Juni 2023 | 61.559 |
| 5. | Desember 2023 | 62.731 |
| 6. | Juni 2024 | 63.386 |
| 7. | Desember 2024 | 63.895 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang dari 2 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Padang Panjang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Padang Panjang terdiri atas 2 kecamatan dan 16 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Padang Panjang Barat | 8 | 0 |
| 2. | Padang Panjang Timur | 8 | 0 |
| Total | 16 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
