Kota Pangkal Pinang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Pangkal Pinang''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,542 km² dengan jumlah penduduk 242.285 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Pangkal Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Und...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Pangkal Pinang''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,542 km&sup2; dengan jumlah penduduk 242.285 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Pangkal Pinang''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km&sup2; dengan jumlah penduduk 242.285 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Pangkal Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kota Pangkal Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 7: Baris 7:
Kedudukan Kota Pangkal Pinang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref>
Kedudukan Kota Pangkal Pinang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.10

Kota Pangkal Pinang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km² dengan jumlah penduduk 242.285 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pangkal Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 yang diundangkan pada 4 Desember 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Kedudukan Kota Pangkal Pinang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pangkal Pinang adalah 104,238 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 225.162
2. Juni 2022 227.948
3. Desember 2022 231.062
4. Juni 2023 232.915
5. Desember 2023 236.267
6. Juni 2024 239.730
7. Desember 2024 242.285

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkal Pinang dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Pangkal Pinang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 kecamatan dan 42 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bukit Intan 7 0
2. Gabek 6 0
3. Gerunggang 6 0
4. Girimaya 5 0
5. Pangkal Balam 5 0
6. Rangkui 8 0
7. Taman Sari 5 0
Total 42 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024