Kota Prabumulih: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Prabumulih''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Prabumulih adalah 447,311 km² dengan jumlah penduduk 213.523 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih</ref> == Populasi == {| cl...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
Wilayah administrasi Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muara Enim]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih</ref>
Wilayah administrasi Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muara Enim]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Prabumulih adalah 447,311 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.19

Kota Prabumulih terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Prabumulih adalah 447,311 km² dengan jumlah penduduk 213.523 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Prabumulih adalah 447,311 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 198.605
2. Juni 2022 200.869
3. Desember 2022 203.643
4. Juni 2023 205.287
5. Desember 2023 208.971
6. Juni 2024 211.395
7. Desember 2024 213.523

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Prabumulih dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Prabumulih terdiri atas 6 kecamatan, 33 kelurahan dan 12 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Cambai 6 1
2. Prabumulih Barat 3 2
3. Prabumulih Selatan 3 1
4. Prabumulih Timur 13 0
5. Prabumulih Utara 7 0
6. Rambang Kapak Tengah 1 8
Total 33 12

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024