Kota Sukabumi: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 9: Baris 9:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Sukabumi adalah 48,314 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Sukabumi adalah 48,314 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.38

Kota Sukabumi terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Sukabumi adalah 48,314 km² dengan jumlah penduduk 370.096 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Sukabumi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Kedudukan Kota Sukabumi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Sukabumi adalah 48,314 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 353.631
2. Juni 2022 355.735
3. Desember 2022 358.854
4. Juni 2023 361.581
5. Desember 2023 364.912
6. Juni 2024 367.457
7. Desember 2024 370.096

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 345.772 belum ada data
2. Kristen 7.327 belum ada data
3. Katolik 3.187 belum ada data
4. Hindu 39 belum ada data
5. Buddha 2.518 belum ada data
6. Konghucu 2 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 9 belum ada data
Total 358.854 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Sukabumi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Sukabumi terdiri atas 7 kecamatan dan 33 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Baros 4 0
2. Cibeureum 4 0
3. Cikole 6 0
4. Citamiang 5 0
5. Gunung Puyuh 4 0
6. Lembursitu 5 0
7. Warudoyong 5 0
Total 33 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024