Kabupaten Belitung: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Belitung''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.270,708 km² dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Unda...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Belitung''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.270,708 km&sup2; dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Belitung''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.266,107 km&sup2; dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 9: Baris 9:
Kedudukan Kabupaten Belitung sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref>
Kedudukan Kabupaten Belitung sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 82.266,107 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 18.22

Kabupaten Belitung terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.266,107 km² dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 yang diundangkan pada 4 Desember 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Belitung Timur dari Kabupaten Belitung. [3]

Kedudukan Kabupaten Belitung sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 82.266,107 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 181.735
2. Juni 2022 183.353
3. Desember 2022 185.591
4. Juni 2023 187.038
5. Desember 2023 189.945
6. Juni 2024 191.252
7. Desember 2024 192.405

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung dari 4 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Belitung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Belitung terdiri atas 5 kecamatan, 7 kelurahan dan 42 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Badau 0 7
2. Membalong 0 12
3. Selat Nasik 0 4
4. Sijuk 0 10
5. Tanjung Pandan 7 9
Total 7 42

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024