Kabupaten Puncak Jaya: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 5.986,190 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 09.29
Kabupaten Puncak Jaya terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 5.986,190 km² dengan jumlah penduduk 220.393 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Puncak dari Kabupaten Puncak Jaya. [3]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Puncak Jaya adalah 5.986,190 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 219.128 |
| 2. | Juni 2022 | 219.249 |
| 3. | Desember 2022 | 219.371 |
| 4. | Juni 2023 | 219.497 |
| 5. | Desember 2023 | 219.819 |
| 4. | Juni 2024 | 219.995 |
| 5. | Desember 2024 | 220.393 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya dari 4 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Puncak Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 26 distrik, 3 kelurahan dan 302 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
