Kabupaten Buton Selatan: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Buton Selatan''' terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 517,631 km² dengan jumlah penduduk 102.881 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Buton Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah | '''Kabupaten Buton Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 102.881 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 11.20
Kabupaten Buton Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 102.881 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 99.440 |
| 2. | Juni 2022 | 100.140 |
| 3. | Desember 2022 | 100.349 |
| 4. | Juni 2023 | 100.865 |
| 5. | Desember 2023 | 101.635 |
| 6. | Juni 2024 | 102.426 |
| 7. | Desember 2024 | 102.881 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton Selatan terdiri atas 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 60 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
