Kabupaten Muna: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.858,095 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentu...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1. | '''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Muna Barat]] dari Kabupaten Muna. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Muna Barat]] dari Kabupaten Muna. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 11.25
Kabupaten Muna terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Buton Utara dari Kabupaten Muna. [3]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran Kabupaten Muna Barat dari Kabupaten Muna. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 224.797 |
| 2. | Juni 2022 | 225.283 |
| 3. | Desember 2022 | 226.746 |
| 4. | Juni 2023 | 228.639 |
| 5. | Desember 2023 | 229.988 |
| 6. | Juni 2024 | 231.980 |
| 7. | Desember 2024 | 233.470 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dari 6 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Muna dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Muna terdiri atas 22 kecamatan, 26 kelurahan dan 124 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
