Kabupaten Kepulauan Sangihe: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 597,260 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 597,260 km&sup2; dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kepulauan Sangihe''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km&sup2; dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Baris 9: Baris 9:
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara</ref>
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 13.39

Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km² dengan jumlah penduduk 135.860 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Talaud dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [2]

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. [3]

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2014 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah 596,459 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 136.348
2. Juni 2022 136.609
3. Desember 2022 136.798
4. Juni 2023 137.494
5. Desember 2023 137.829
6. Juni 2024 137.450
7. Desember 2024 135.860

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dari 3 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Sangihe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 kecamatan, 22 kelurahan dan 145 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024