Kabupaten Muara Enim: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Muara Enim''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 653.731 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55),...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan</ref> | Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 14.32
Kabupaten Muara Enim terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 653.731 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim. [2]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari Kabupaten Muara Enim. [3]
Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 615.720 |
| 2. | Juni 2022 | 622.337 |
| 3. | Desember 2022 | 630.809 |
| 4. | Juni 2023 | 635.939 |
| 5. | Desember 2023 | 640.224 |
| 6. | Juni 2024 | 645.250 |
| 7. | Desember 2024 | 653.731 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dari 5 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 kecamatan, 10 kelurahan dan 245 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
